Sunday, November 13, 2016

PEMBATAL PEMBATAL KE ISLAMAN

Bismillahirrahmanirrahiim

Berikut ini kami tampilkan rekaman dars (pelajaran) yang disampaikan oleh guru kami, al-Ustadz Jafar Salih hafizhahullah

Pembahasan Kitab:

نواقض الإسلام العشرة
Nawaqidh al-Islam al-'Asyarah
Karya Syaikhul Islam al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhab at-Tamimy rahimahullah

Kitab ini membahas tentang perkara-perkara yang dapat menyebabkan batalnya keislaman seseorang.

Pembahasan ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim agar dapat menjauhi perkara-perkara yang sangat berbahaya ini sehingga tidak terjatuh ke dalamnya, yakni batalnya keislaman

Semoga bermanfaat,

Dibawah ini adalah kitabnya :



Dibawah ini adalah audionya

DOWNLOAD MP3 KAJIAN KITAB MUFIDUL MUSTAFID FI KUFRI TARIKIT TAUHID

Kitab ini mensyarah hadits dari amr bin abasah ketika awal-awal bertemu Rosul, membahas takfir muayyan disini juga dibahas Syaikh Muhammad bin abdul wahab mengkafirkan ahlul huraimila silahkan download kitabnya dibawah ini :



Dibawah ini adalah link audionya silahkan didownload
kajian berikut oleh ustadz Ja'far Shalih -Hafizhahullah-

POKOK AJARAN ISLAM DAN KAIDAH KAIDAHNYA

بسم الله الرحمن الرحيم
POKOK DAN KAIDAH AJARAN ISLAM
أصل دين الإسلام وقاعدته
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab Rahimahullah

أصل دين الإسلام وقاعدته أمران:
الأول: الأمر بعبادة الله وحده لا شريك له والتحريض على ذلك، والموالاة فيه وتكفير من تركه.
الثاني: الإنذار عن الشرك في عبادة الله والتغليظ في ذلك، والمعادة فيه وتكفير من فعله.
---------------
Pokok dan kaidah ajaran Islam ada dua:
Pertama: Perkara beribadah kepada Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya dan berdakwah kepadanya, membangun loyalitas/kesetiaan (wala’) diatasnya dan mengkafirkan orang yang meninggalkannya.
Kedua: Mengingkari kesyirikan dalam beribadah kepada Allah dan bersikap tegas dalam hal ini dan membangun permusuhan (bara’) padanya serta mengkafirkan orang yang melakukannya.
------------------------------
والمخالفون في ذلك أنواع:
1- فأشدهم مخالفة: من خالف في الجميع.
2- ومن الناس من عبد الله وحده، ولم ينكر الشرك، ولم يعاد أهله.
3- ومنهم: من عاداهم، ولم يكفرهم.
4- ومنهم: من لم يحب التوحيد، ولم يبغضه.
-------------
1- Orang-orang yang menyelisihi prinsip ini bermacam-macam: Yang paling berbahaya adalah orang yang menyelisihi (prinsip ini) seluruhnya.
2- Dan diantara manusia ada yang beribadah kepada Allah semata (tapi) tidak mengingkari kesyirikan dan tidak memusuhi musyrikin.
3- Dan diantara mereka ada yang memusuhi mereka (musyrikin, tapi) tidak mengkafirkan mereka.
4- Dan diantara mereka ada yang tidak mencintai tauhid dan tidak membencinya.
---------------------

5- ومنهم: من كفرهم، وزعم أنه مسبة للصالحين
6- ومنهم: من لم يبغض الشرك ولم يحبه.
7- ومنهم: من لم يعرف الشرك ولم ينكره
8- ومنهم: من لم يعرف التوحيد ولم ينكره
--------------
5- Dan diantara mereka ada yang mengkafirkan mereka (pemeluk tauhid) dan menganggap tauhid adalah celaan terhadap orang-orang shalih.
6- Dan diantara mereka ada yang tidak membenci kesyirikan dan tidak mencintainya.
7- Dan diantara mereka ada yang tidak mengerti kesyirikan dan tidak mengingkarinya.
8- Dan diantara mereka ada yang tidak mengerti tauhid dan tidak mengingkarinya.
-----------------

9- ومنهم: وهو أشد الأنواع خطرًا، من عمل بالتوحيد لكن لم يعرف قدره، ولم يبغض من تركه، ولم يكفرهم.
10- ومنهم من ترك الشرك وكرهه، ولم يعرف قدره، ولم يعاد أهله ولم يكفرهم، وهؤلاء: قد خالفوا ما جاءت به الأنبياء من دين الله سبحانه وتعالى، والله أعلم.
--------------

9- Dan diantara mereka ada yang jauh lebih berbahaya: (yaitu) orang yang mengamalkan tauhid akan tetapi tidak mengerti keutamaannya (sehingga) ia tidak membenci orang yang meninggalkannya dan tidak mengkafirkannya.
10- Dan diantara mereka ada yang meninggalkan kesyirikan dan membencinya (tapi) tidak mengerti bahayanya dan tidak memusuhi pelakunya dan tidak mengkafirkan mereka.
Mereka semua telah menyelisihi ajaran yang dahulu dibawa para nabi berupa agama Allah Subhanahu Wa Ta’aala. Wallahua’lam.
------------------------


Wednesday, November 9, 2016

JENIS JENIS BADAN USAHA TI

Bentuk - bentuk badan usaha di Indonesia


1)        Perusahaan Perseorangan


Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005).  Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.  Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.

2) Firma (Fa)
Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.  Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.  Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

3) Perserikatan Komanditer (CV)
Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

4) Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.

5) Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.

6) Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata  Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.  Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.  Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.

Prosedur dan legalitas pendirian usaha.  


Mengapa Mendirikan Badan Usaha ? 
1. Untuk Hidup 
2. Bebas dan tidak terikat 
3. Dorongan Sosial 
4. Mendapat  Kekuasaan 
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua   

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha  
1. Barang dan Jasa yang akan dijual 
2. Pemasaran barang dan jasa  
3. Penentuan harga 
4. Pembelian 
5. Kebutuhan Tenaga Kerja 
6. Organisasi intern 
7. Pembelanjaan 
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll  

Badan Hukum Sebuah Perusahaan 
o Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara 
o Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara  
Proses Pendirian Badan Usaha o Mengadakan rapat umum pemegang saham 
o Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan) 
o Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri) o Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman) 

Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)  

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia  
2. Persyaratan; 
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan  
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja  

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, 
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; 
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha 
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan 
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;  
a. Kartu NPWP 
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 
2. Persyaratan; 
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung 
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan 
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. 
2. Persyaratan; 
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung 
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan 
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. 
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; 
a. Melampirkan NPWP 
b. Salinan akta pendirian CV 
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan  

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.  
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; 
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan 
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar 
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar   

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. 
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan 
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan   

Berikut ini adalah contoh dokumen legalitas dari sebuah perusahaan





Mendapat proyek dari Tender


Kali ini saya akan membahas prosedur sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT (tender). Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
dibawah ini contoh proposalnya





Sumber

http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf

http://arifpurwo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/41149/PROSEDUR+PENDIRIAN+USAHA.pdf

http://pabrikbonekapromosi.com/file-download/legalitas-pronesia.pdf

http://the-revolution-of-ezhie.blogspot.co.id/2015/01/strategi-mendapatkan-proyek-dari-tender.html







Monday, October 3, 2016

Bisnis Informatika

Definisi


Dalam pengertian sederhana "Bisnis Informatika" adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (profit) yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Yang dimaksud teknologi informasi disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, seperti internet.Bisnis Informatika ini merupakan penggabungan antara seni jual beli (dagang) dengan pengetahuan atau ilmu teknologi informasi.

Jenis Jenisnya


1. Produk

- Hardware / Perangkat Keras
Adalah bisnis yang melakukan penjualan terhadap hardware/perangkat keras.

- Software / Perangkat Lunak
Adalah bisnis yang melakukan pejualan terhadap software/perangkat lunak. 
2. Jasa

- Software House ( pembuatan software sesuai permintaan )
Seorang atau sekelompok orang atau perusahaan kecil yang bergerak di bidang jasa pembuatan atau perbaikan perangkat lunak (software). Software house biasanya menerima pembuatan atau perbaikansoftware, database, website, program accounting lengkap, termasuk inventory management, purchasing/ selling products and services, Account based dan support online system, IntelliGuard-EYE: program security kamera ( cctv/ webcam) dengan kemampuan mendeteksi gerakan sehingga dapat memaksimalkan kapasitas hardware yang tersedia jaringan & SEO bisa untuk semua jenis usaha ( Perusahaan, tokoh, kasir, hotel, restaurant, maupun personal).

- E-commerce ( jual-beli online )
E-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama (Robert E. Johnson).

- Infrastruktur Komputer
Adalah bisnis Informatika yang menyediakan sebuah layanan informasi dan komputer, seperti Internet Service Provider, Jaringan Komputer, dll.

- IT consultant
menangani konsultasi di bidang IT, meliputi saran bisnis, menyelesaikan masalah teknis maupun memperbaiki struktur dan efisiensi dalam sistem IT.

Profil PT. Zahir International


PT. Zahir Internasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan development software akuntansi. Software produk kami ditujukan untuk para pebisnis/pedagang yang ingin mengolah usahanya secara rapi dan teratur dalam hasil administrasinya, sehingga dapat mengontrol segala aktivitas yang terjadi pada usahanya. Dilengkapi dengan proses transaksi yang sangat komplit meliputi proses management, stock barang, administrasi gudang, proses pembelian barang, proses penjualan dan yang lainnya, sehingga sangat cocok untuk usaha anda. Nama software akuntansi Kami adalah Zahir Accounting

Bagaimana cara mereka berbisnis?


PT. Zahir Internasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan development software akuntansi. Software produk kami ditujukan untuk para pebisnis/pedagang yang ingin mengolah usahanya secara rapi dan teratur dalam hasil administrasinya, sehingga dapat mengontrol segala aktivitas yang terjadi pada usahanya. Dilengkapi dengan proses transaksi yang sangat komplit meliputi proses management, stock barang, administrasi gudang, proses pembelian barang, proses penjualan dan yang lainnya, sehingga sangat cocok untuk usaha anda. Nama software akuntansi Kami adalah Zahir Accounting

Perkembangan PT. Zahir International


- Zahir Accounting adalah software akuntansi keuangan yang sangat inovatif, namun sangat berbeda dengan software akutansi lainnya. Selain mempermudah pembukuan, dimana seluruh jurnal akuntansi dan laporan keuangan dibuat secara otomatis tanpa perlu mengerti teori akuntansi yang mendalam, Zahir Accounting juga akan mempermudah Anda dalam mengambil keputusan bisnis, karena dilengkapi berbagai analisa laporan keuangan perusahaan, seperti analisa rasio, break even point analysis, berbagai grafik dan laporan interaktif yang menarik dan terintegrasi.

- Dengan segala kelebihannya, Zahir Accounting Software lebih tepat disebut 'business management software' daripada software akuntansi, yang umumnya hanya berfungsi untuk mencatat jurnal transaksi, membuat laporan laba rugi dan laporan neraca, yang hanya mudah digunakan oleh mereka yang mengerti teori akuntansi. Zahir Accounting adalah software accounting Indonesia terbaik.

- Zahir Accounting Ver. 1.0 dibuat pertama kali pada tahun 1996 dan pada tahun 1997, mulai dikembangkan versi 2.0 dan mulai dipasarkan pada tahun 1999.

- Zahir Accounting telah digunakan lebih dari 5000 perusahaan kecil maupun perusahaan besar dengan 6000-an user di Indonesia, telah memperoleh beberapa penghargaan di tingkat nasional.

- Zahir Accounting, adalah sebuah program akuntansi keuangan berbahasa Indonesia, fleksibel, berfasilitas lengkap dan berdayaguna tinggi, yang dirancang agar tepat dengan kebutuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Berbasis Windows 98/NT/XP.

- Aplikasi ini dibangun dengan konsep bahwa akuntansi keuangan adalah mudah dan menggunakan aplikasi akuntansi keuangan adalah sebuah pengalaman yang menyenangkan, bahkan oleh pengguna yang baru mulai mempelajari komputer dan akuntansi.

- Sebagian besar input transaksi yang dilakukan pengguna menggunakan formulir yang mudah dipahami dan sering ditemui dalam keseharian, sehingga pengguna tidak perlu takut salah dalam menginput transaksi, tidak perlu bingung mana yang debet dan mana yang kredit, program secara otomatik akan melakukannya untuk Anda.

Penghargaan yang pernah diterima Zahir Accounting :

• Merit Award untuk kategori Business Application pada Asia Pasific ICT Award Indonesia (Apicta – Indonesia) 2002

• Winner untuk kategori Business Application – Finance, pada pada Asia Pasific ICT Award Indonesia (Apicta – Indonesia) 2003

• Best of the Best Winner dari seluruh kategori, pada pada Asia Pasific ICT Award Indonesia (Apicta – Indonesia) 2003

• Indonesia ICT Award 2003 dari Presiden Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri

• Winner untuk kategori Business Application – Finance, pada pada Asia Pasific ICT Award Indonesia (Apicta – Indonesia) 2004.

Klien Klienya


• Untuk perusahaan kecil dan menengah serta besar yang tidak lagi puas dengan keterbatasan sistem pembukuan manual dan kebutuhan mereka tetap tidak terjawab oleh piranti lunak akuntansi yang ada.

--------------
Sumber : http://royhan41.blogspot.co.id/2016/10/konteks-bisnis-informatika.html
http://keuanganlsm.com/finance/wp-content/plugins/download-monitor/download.php?id=5.-Profil-Zahir.pdf

Friday, June 3, 2016

Surat Syaikh Muhammad bin abdul wahhab kepada penduduk Qoshim setelah ditanyakan aqidahnya.

Bismillahirrahmanirrahim


     Dengan bersaksikan Allah dan para Malaikat yang datang di sisiku serta anda sekalian, aku nyatakan, bahwa aku berakidahkan apa yang menjadi akidah satu golongan yang selamat yaitu Ahlus Sunnah wal Jama'ah, beriman kepada Allah, para Malaikan-Nya, kitab·kitab-Nya, para Rasul-Nya dan hari bangkit  setelah  mati serta qadar baik dan yang buruk. Di antara iman kepada Allah ialah iman kepada apa yang diterangkan sendiri di dalam kitab-Nya via lisan Rasul-Nya Sahalallahu alayhiwasalam yang tak pernah ternodai suatu penyimpangan dan perubahan, bahkan aku beri'tikad bahwa tiada sesuatu apapun yang menyerupai Allah subhanahu wa ta'ala. Dia adalah Maha mendengar dan Maha melihat, oleh karena itu aku tidak akan mengurangi apa yang telah diterangkan sendiri oleh A1lah dan tidak akan merubah kalimat dari tempat·tempatnya. Aku tidak mengingkari nama-namaNya dan ayat-ayat·Nya, dan tidak membagaimana , tidak mengidentikkan sifat·sifat·Nya ta'ala dengan sifat-sifat makhluk-Nya karena Dia ta'ala (Maha Tinggi tiada yang lebih tinggi daripada Dia dan tidak ada sekutu bagi-Nya, tiada serikat bagiNya dan tidak bisa dianalogi dengan makhluk-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Suci.Dia lebih mengetahui tentang diri-Nya sendiri dan yang lain, Maha benar dalam berkata dan Maha indah dalam berfirman. Diri-Nya Suci dari apa yang dikatakan orang-orang yang inkar, yaitu orang-Orang yang suka mengapakan dan membagaimanakan serta menyerupakan Dia. Dia suci dari apa yang didiskreditkan para ahli tahrif dan ta'thil (orang-orang yang suka merubah dan mengingkari sifat sifat Allah)
' 'Maha Suci Tuhanmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa  yang mereka katakan. Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para  rasul. Dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekaliam alam".
(Ash Shafat: 180 - 182)

     Dalam topik pembahasan masalah perbuatan Allah ta'ala, Golongan Selamat (Ahli Sunnah wal Jama'ah) ini mengambil jalan tengah antara aliran Qadariyah dan Jabariyah. dan mereka dalam ancaman Allah menurut Murji'ah dan Wa'idiyah. Dalam topik iman dan agama, mereka di jalan tengah antara aliran Hururiyah (Liberal) dan Mu'tazilah, demikian pula antara aliran Murji'ah dan Jahmiyah. Dan dalam topik masalah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mereka di jalan tengah antara Rawafidh dan Khawarij.

     Aku sendiri berpendapat, bahwa Al Qur'an adalah Kalamullah yang diturunkan, ia bukan makhluk, datang dari Allah dan kembali kepada-Nya. Allah benar-benar berbicara dengan Al Qur'an tersebut, Dia telah menurunkannya kepada hamba dan rasul kepercayaan-Nya dengan wahyu-Nya, atau melalui duta-Nya antara Dia dan hamba-Nya, nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku pun percaya bahwa Allah Maha berbuat atas segala yang dikehendaki, dan tak akan terjadi segala apa pun kecuali dengan iradah-nya, segalanya tidak ada yang keluar dari kehendakNya dan apa pun yang berada di kurungan alam semesta ini tidak lepas dari takdir-Nya dan tidak akan muncul tanpa pengawasan-Nya. Tak seorang pun terlewatkan dari blanko qadar yang telah ditetapkan dan tak ada vang melanggar apa yang telah digariskan baginya di Lauh Masthur (papan daftar). Aku beriman bahwa segala apa yang dikabarkan nabi shallallahu ålaihi wa sallam tentang peristiwa sesudah mati adalah benar. Aku beriman sepenuhnya akan 'adanya siksa dan ni'mat ku-bur, begitu pula dengan kembalinya roh ke dalam jasmani, di mana manusia berjalan menuju Tuhan semesta alam dengan kaki telanjang dan badan bugil, kering-kerontang padahal matahari jauh dari mereka. Lalu dipancangkan timbangan, maka ditimbanglah semua pekerjaan manusia, yang berat kebaikannya merekalah yang berbahagia dan yang ringan merekalah yang paling merugi dan kekal di dalam jahanam. Kemudian buku-bdku catatan dibeberkan, ada yang menerima kitabnya dengan tangan kanannya dan ada yang menerima dengan tangan kirinya. Aku juga percaya akan taman nabi kita Muhammad shallallahu ålaihi wa sallam di pelataran hari kiamat, airnya putih melebihi susu dan manis melebihi madu, mangkok-mangkoknya sebilangan bintang-bintang di langit, barang siapa meminumnya sekali saja selamanya tidak akan merasakan haus. Dan aku mempercayai bahwa titian melintang di bibir jahanam. semua manusia berlalu di atasnya menurut kadar perbuatan mereka. Dan aku percaya dengan syafa'at nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliaulah yang pertarna menerima syafa'at dan yang pertama pula membagi-bagikannya. Tidak akan mengingkari syafa'at nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali ahli bid'ah dan sesat, tapi syafa'at itu pun tidak akan terjadi tanpa seizin dan kerelaan Allah, dan Allah telah nyata tegas berfirman:

     "Dan mereka (para malaikat) nada memberi syafa'at melain- kan kepada orang yang diridloi Allah". (Al Anbila' : 28)
"Siapakah yang dapat memberi syafa'at di Sisi Allah tanpa izin-Nya?". (Al Baqarah: 225)

"Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa'at mereka sedikit pun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridloi (Nya)". (An Najm : 26)

Allah tidak rela kecuali tauhid, dan tidak akan memberi izin kecuali bagi yang bertauhid. Dan orang-orang musyrik, tak berhak mereka menerima bagian syafa'at:

"Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa'at dari orang-orang yang memberi syafa at". (Al Muddatstsir : 48).

     Dan aku percaya bahwa surga dan neraka keduanya adalah makhluk, dan sekarang kedua-duanya ada dan tak akan rusak. Pada hari kiamat kelak orang orang Mu'min akan melihat Allah dengan mata mereka sebagaimana mereka melihat bulan purnama tanpa mengurangi hak-hak mereka melihat. Dan aku pun percaya bahwa nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan para rasul, dan tidak sah iman seseorang sehingga ia mempercayai risalahnya serta ber saksi akan kenabiannya. Demikian pula dengan Abu Bakar sebagai paling utamanya ummat beliau, kemudian Umar Al-Faruq, lalu Utsman Drun Nurain. kemudian lagi Ali Al Murtadhi. Dan setelah itu Baqiyyah Al-'Usroh. lalu para pejuang Badar, kilu ahli syaiarah (yang berbai'at di bawah pohon, atau disebut juga Bai'atur Ridwan). dan kemudian lagi semua sahabat radiallahu anhum. Dan aku telah datang sesudah para sahabat Rasululah shallallahualaihi wa sallam. lalu aku menyebutkan kebaikan.kebaikan merereka. memohonkan ridho Allah bagi mereka, memohonkan mereka ampunan, memberantas kejelekan-kejelekan mereka dan diam dalam hal yang menjadi pertentangan antara mereka serta mempercayai keutumaan mereka sebagai realisasi firman Allah ta 'ala:

     "dan orang orang yang datang sesudah mereka (Muhaijrin dan Anshar), mereka berdo.a: Ya Tuhan kami beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman dari kami dan fanganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang berimah: Ya Tuhan kami, sesung- guhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang". (Al Hasyr : 10)

     Aku memohonkan Ridho bagi Ummahatil Mu'minin (istri -istri Nabi) yang pada suci dari segala noda keburukan, ikrar akan akan keramatan para wali dan segala muka.syafat yang mereka miliki, kecuali mereka tidak berhak apa pun atas hak Allah ta'ala dan tidak bisa diminta kepada mereka sesuatu apa pun kecuali Allah yang Maha berkuasa atasnya. Dan aku tidak memberi kesaksian bagi seseorang di antara kaum Muslimin untuk masuk surga atau neraka, kecuali bagi siapa yang telah disaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam. Aku hanya mengharapkannya buat orang yang berbuat baik dan khawatir akan orang-orang yang berbuat jahat, dan aku tidak akan mengkafirkan seorang Muslim karena berdosa, juga tidak akan mengecapnya keluar dari Islam. 
     Dan aku berpendapat bahwa jihad yang telah lalu dengan masing-masing imannya yang baik atau yang jahat itu boleh demikian pula bersholat jama'ah di belakang mereka. Jihad sejak lama memang sudah ada, semenjak Allah mengutus Muhammad shallallahu alai wasAllam hingga meledaknya peristiwa pembantaiaan dajjal kelak oleh seorang yang paling akhir dari umat ini, dan jihad tidak akan lenyap karena kezhaliman seorang tirani atau keadilan scorang bijak. Aku pun berpendapat bahwa patuh kepada pemimpin Muslim itu wajib, baik dia itu saleh atau jahat sekalipun, sepanjang tidak memerintahkan durhaka kepada Allah. Barangsiapa mampu mengemban suatu jabatan khilafah kernudian orang-orang pada rela serta mengikutinya dan dia dapat mengalahkan mereka dengan pedangnya schingga menjadi khalifah, maka wajiblah ia diikuti, ' 'haram" keluar dari barisannya, dan aku anggap mereka ahli bid'ah yang membangkang, mereka adalah golongan Zhahirtyah dan aku akan memperberat rahasia-rahasia mereka kepada Allah, aku yakin bahwa setiap yang baru dalam masalah agama adalah bid'ah. Aku beri'tikad bahwa iman ialah ikrar dengan lisan dan berbuat dengan raga serta i'tikad dengan hati, pasang dengan kepatuhan dan surut dengan maksiat. Ada tujuh puluh tingkatan iman, tingkatan tertinggi adalah "bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah" dan tingkatan terendah adalah menyingkirkan bahaya di jalan. Amar ma'ruf dan nahi munkar adalah wajib sesuai dengan apa yang telah diwajibkan syari'ah Muhammad yang suci. Inilah kesimpulan akidahku,      
     aku telah bekerja sepenuh hati agar anda sekalian mengetahui apa yang ada padaku dan kepada Allah-lah aku bersandar atas segala apa yang aku katakan. Saya sudah mendengar, dan sudah tentu cukup jelas bagi anda setelah surat Sulaiman bin Sahim sampai kepada anda sekalian. bahwa sebagian sarjana alim di daerah kalian telah menerima dan membenarkan surat tersebut. Allah ta'ala Maha mengetahui bahwa laki-laki itu telah mengada-adakan sesuatu yang tidak pernah saya mengatakannya, dan banyak di antara hal.hal tersebut yang tidak diterima hati saya, seperti dikatakan: Bahwa saya menyalahkan kitab Al-Madzahib Al-Arba’ah. bahwa saya mengajak ijtihad, meninggalkan taqlid, berkata bahwa ikhtilaful Ulama adalah bencana, mengkatirkan siapa yang bertawassul dengan para Shalihin, dan mengkafirkan Al Bushiri karena kata-katanya "Ya akramal Khalqi (wahai paling mulianya makhluk)". Dikatakan pula, bahwa saya akan menghajar kubah kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika mampu, dan akan mengganti pancuran emas Ka'bah dengan pancuran dari kayu bila dapat menguasainya, mengharamkan ziarah ke kubur Rasulullah shallallahu 'alaihi wa demikian pula ke kubur kedua orang tua dan ke kubur orang lain. Dan bahwa saya telah mengkafirkan orang yang bersumpah dengan yang selain Allah, demikian pula Ibnu Al-Faridh dan Ibnu 'Arabi, membakar kitab-kitab Dala'ilul Khairat (Tanda- tanda Kebaikan) dan Rawdur Rayahin (Taman Bunga-bunga), bahkan menamakannya Rawdusy Syayathin (Taman Syetan-syetan). Jawab saya tidak lain: ' 'Subhanaka" (Maha Suci Engkau ya Allah)" , semua itu dusta besar, yang menerimanya hanyalah orang yang mendustakan Muhammad shallallahu Wahi wa sallam dan menuduh beliau memaki Isa bin Maryam dan para Shalihin.
Tidak ada bedanya hati mereka dengan hati para pendusta!

"Sesungguhnya yang mengada adakan kebohongan. hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah". (An Nahl : 105).

Mereka mengada-adakan kebohongan dengan menuduh Nabi shallallahu ålaihi wa sallam mengatakan Malaikat, 'Isa dan Uzair adalah penghuni neraka,
padahal Allah telah berfirman:

"Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami. mereka itu dijauhkan dari neraka". (Al Anbiya: 101).

Ada lagi masalah lain, bahwa Islam seseorang tidak sempurna hingga mengetahui arti "La ilaha illallah" (Tiada tuhan selain Allah) dan saya mengajarkan maknanya kepada orang yang datang kepadaku. Juga dikatakan bahwa saya mengkafirkan orang yang bemadzar dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada yang selain Allah, demikian pula mengambilnya, juga korban untuk selain Allah dan binatang korbannya itu haram. Dalam masalah ini benarlah, dan saya memang benar-benar mengatakannya, saya mempunyai banyak dalil dalam hal ini, baik dari firman Allah atau dari Rasul-Nya, demikian pula dari qaul para Ulama' Muttabi'in seperti Imam yang empat. Bersama dengan anugerah Allah saya akan menjawab semua masalah di atas dalam sebuah risalah yang bebas, Insya'Allah ta’ala.
Akhirnya, ketahuilah oleh anda sekalian dan camkanlah firman Allah subhanahu wa ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, lika datang kem&mu orang fasiq membawa suatu berita maka priksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaanya " (Al Hujurat : 6)


sumber : Surat-surat bersih diri syaikh muhammad bin abdil wahhab.